Selamat Datang ... Terima Kasih telah Mampir di Blog ini

Silahkan Anda COPAS Ariticel yang ada di BLOG ini
100% Halal - Hak Cipta Hanya Milik Allah SWT
Tampilkan postingan dengan label ASWAJA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASWAJA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2012

Dialog Dengan Wahabi Yang Meyakini Allah Bertempat

Ada sebuah dialog yang unik antara seorang Muslim Sunni yang meyakini Allah subhanahu wa ta‘ala ada tanpa tempat, dengan seorang Wahhabi yang berkeyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala bertempat. 
 
Wahhabi berkata: “Misalkan Kamu ada pada suatu tempat. Aku ada pada suatu tempat. Berarti setiap sesuatu yang ada, pasti ada tempatnya. Kalau kamu berkata, Allah ada tanpa tempat, berarti kamu berpendapat Allah tidak ada.” 
 
Sunni menjawab; “Sekarang saya akan bertanya kepada Anda: “Bukankah Allah telah ada tanpa tempat sebelum diciptakannya tempat?” 
 
Wahhabi menjawab: “Betul, Allah ada tanpa tempat sebelum terciptanya tempat.” 
 

Sunni berkata: “Kalau memang wujudnya Allah tanpa tempat sebelum terciptanya tempat itu rasional, berarti rasional pula dikatakan, Allah ada tanpa tempat setelah terciptanya tempat. Mengatakan Allah ada tanpa tempat, tidak berarti menafikan wujudnya Allah.”
 
Wahhabi berkata: “Bagaimana seandainya saya berkata, Allah telah bertempat sebelum terciptanya tempat?”
Sunni menjawab: “Pernyataan Anda mengandung dua kemungkinan. Pertama, Anda mengatakan bahwa tempat itu bersifat azali (tidak ada permulaannya), keberadaannya bersama wujudnya Allah dan bukan termasuk makhluk Allah. Demikian ini berarti Anda mendustakan firman Allah subhanahu wa ta‘ala:
 
اَللهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ. (الزمر : ٦٢).
 
“Allah-lah pencipta segala sesuatu.” (QS. al-Zumar : 62).
 
Kemungkinan kedua, Anda berpendapat, bahwa Allah itu baru, yakni wujudnya Allah terjadi setelah adanya tempat, dengan demikian berarti Anda mendustakan firman Allah subhanahu wa ta‘ala:
 
هُوَ اْلأَوَّلُ وَاْلآَخِرُ. (الحديد : ٣).
 
“Dialah (Allah) Yang Maha Awal (wujudnya tanpa permulaan) dan Yang Maha Akhir (Wujudnya tanpa akhir).”  (QS. al-Hadid : 3).
 
Demikianlah dialog seorang Muslim Sunni dengan orang Wahhabi. Pada dasarnya, pendapat Wahhabi yang meyakini bahwa wujudnya Allah subhanahu wa ta‘ala ada dengan tempat dapat menjerumuskan seseorang keluar dari keyakinan yang paling mendasar setiap Muslim, yaitu Allah subhanahu wa ta‘ala Maha Suci dari segala kekurangan.
 
Tidak jarang, kaum Wahhabi menggunakan ayat-ayat al-Qur’an untuk membenarkan keyakinan mereka, bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala bertempat di langit. Akan tetapi, dalil-dalil mereka dapat dengan mudah dipatahkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang sama.
 

Apakah Sholat Qobliyah Jum’at itu Bid’ah ?

*Abi Tama =>> AbuUtsman Muhammad Zein Ust.Syaikhuddin : menuduh dan menfitnah bahwa SHOLAT QOBLIYAH JUM’AH ADALAH BIDAH,….mana DALIL2 NYA YG MENGATAKAN BID’AH??? ada yg biusa bantu Ust, Syaihuddin yg FAQIH???? Sedangkan menurut KAMI ADALAH SUNNAH…!!!! 25 Januari 2011 pukul 21:58
 
AbuUtsman Muhammad Zein : silahkan turunkan dalil anda bahwa itu adalah sunnah, sependek yg saya tau bahwa tdk dijelaskan sholat sunnah qobla jum’at hanyalah disana tahiyatul masjid atau sholat sunnah mutlak menunggu datangnya imam, Allohua’lam ^_^ 25 Januari 2011 pukul 22:01 · 1

Abi Tama : BAGIMANA JIKA ANTUM DULLU YG NUNJUKKIN DALILNYA, KRN ANTUM YG MENUDUH BID’AH,,,BARU ABI JANJI AKAN TUNJUKIN DALIL2NYA BESERTA SYARAH ULAMA’ AHLI HADITS YG MUHTABAR,,,…TAFADDHOL YA SEIKH…^ _ ^ 25 Januari 2011 pukul 22:28

AbuUtsman Muhammad Zein : hehehe dalilnya karena gak ada dalil yg memerintahkan/mencontohkan qobliyah jum’at khan ya faqih ^_^ artinya antum yang menetapkan berarti antum yg harus mendatangkan dalilnya… kemaren baru sempat baca2 sekilas tentang permasalahan itu, jika memang diskusi mengarah kesana ya insyaalloh biar lebih diperdalam lagi… silahkan ya faqih turunkan dalil penetapan anda ^_^ 25 Januari 2011 pukul 22:32 · 1

Abi Tama ITU HADITS ARAU APA,,SILHAKAN TULIS DALILNYA HEHEHE…KETAUAN ASLINYA …^ _ ^ 25 Januari 2011 pukul 22:35
*
Abi Tama : INGAT YA MENDUDUDKKAN MASALAH HARUS DG DALIL BUKAN DG HAWA NAFSU HEHHEHEH….FAHIMKA??25 Januari 2011 pukul 22:37

AbuUtsman Muhammad Zein : hehehe laiya khan antum yg netapi sunnahnya qobliyah jum’at, bukankah yg harus mendatangkan dalilnya? lantas harus gmn? Hehehe 25 Januari 2011 pukul 22:38

Abi Tama: HEHE KETAUHUAN ASLINYA KLO ANTUM ITU DANGKAL PEMAHAMAN SYARIATNYAA TTP SO PAHAM SYARIAT SHG TDK BISA MENDATANGKAN HUJJAH HIKHIKHIK نظرة الخيرية قبل العلم…CARILAH ILMU SBLM BERAMAL YA SYEIKH,,,^ _ ^ 25 Januari 2011 pukul 22:50

AbuUtsman Muhammad Zein : hehehehe iya begitulah kondisiku tdk sebaik antum, silahkan datangkan dalil atas penetapan antum ^_^ tafadhol masykuron 25 Januari 2011 pukul 22:58 · 1

Abi Tama : HEHEHEH YAGITU DONG NAGKU,,,,,MAKANYA LIAN KALAI JG SUKA MENDUDUKKAN MASALH YG ANTUM SENDIRI TAK MENGUASAI FAHIMKA… نظرة الخيرية قبل العلم…CARILAH ILMU SBLM BERAMAL YA SYEIKH,,,^ _ ^ 25 Januari 2011 pukul 23:03
AbuUtsman Muhammad Zein : hehehe gak keluar dalilnya yasudah ^_^ 25 Januari 2011 pukul 23:06

Abi Tama : Sebenarnya Ane mengangkat hal semacam ini bukanlah untuk memicu dan memperuncing perbedaan, namun justru ingin memberikan penyadaran kepada kaum muslimin agar saling menghormati perbedaan-perbedaan yang memiliki dalil dalam setiap lingkup m……asalah Ijtihadiyah.
Berikut Akan Ane sebutkan salah satu Dasar dalil hadits yg ringan dulu ttg Sunnahnya Qobliyah Jum’at OK..

Hadist Rasulullah SAW.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه

“Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhuthbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104).
Syarah haditsnya nanti dulu nunggu tanggapan Syeikh Syaihuddin heheheh ^ _ ^ 25 Januari 2011 pukul 23:12

AbuUtsman Muhammad Zein : oo itu dalilnya ya qobliyah jum’at? silahkan diteruskan ya faqih penjelasannya ^_^ 25 Januari 2011 pukul 23:13

Abi Tama : Kwkwkwkw makin ketahuan saja klo Antum itu ikut2an PENGEKOR jd g paham apa yg diikuti…..Ane antum tanya HUJJAH udh di jawab malah Antum g bisa berhujah cmn berpendapat hikhikhikhi KONYOL…25 Januari 2011 pukul 23:16

AbuUtsman Muhammad Zein : hehehe ikutan apaan? khan kita beramal dengan dalil bukan dengan perasaan, justru klo ga ngerti dalilnya terus beramal nah itu amal apa namanya, makanya yg antum katanya punya dalil silahkan didatangkan, kemudian apakah itu adalah dalil qobliyah jum’at? hemm silahkan dilanjutkan penjelasannya ^_^ jangan sungkan2 dan murah berkata ini dan itu dulu ya…25 Januari 2011 pukul 23:21 · 1

Abi Tama : Antum ikut2an menfitnah danb menuduh bid’ah sdgkan tdk bisa mendatangkan hujjag dg fitnahnnya….dan akmi beramal semua ada Hujjahnya..berikut penjelasannya. bukan kayak antum cmn kowar2 ttp dangkal syariatnya…MAKANYA LIAN KALAI JG SUKA MENDUDUKKAN MASALH YG ANTUM SENDIRI TAK MENGUASAI FAHIMKA… نظرة الخيرية قبل العلم…CARILAH ILMU SBLM BERAMAL YA SYEIKH,,,^ _ ^

Dan Para ulama memahami kata “ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ “( sebelum kamu datang ) dengan “Qobla an tadkhulal masjida” ( sebelum kamu masuk masjid ). jadi berdasarkan hadis ini bahwa sholat yang dianjurkan Nabi kepada sulaik pastilah bukan sholat tahiyyat…ul masjid, sebab sholat tahiyyatul masjid hanya boleh dilakukan kalau seseorang sudah masuk ke dalam masjid, sementara yang Nabi tanyakan adalah apakah ia sudah sholat sebelum datang ke masjid. Hadis serupa juga di dapati dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, namun tanpa ada tambahan Qobla an tajii’a. Akan tetapi karena ketiga hadis ini sanadnya shahih, maka hadis Ibnu Majjah ini dianggap menjelaskan atau melengkapi hadis Bukhori maupun Muslim.
Bahkan Amiirul Mukminin fil hadis Al Imam Al Bukhori juga memberikan judul bab dalam kitab Shahihnya dengan,” Bab sholat sunnah setelah dan sebelum sholat Jum’at.” Dari sini maka tampak jelaslah bahwa imam Bukhoripun berpendapat bahwa sholat qobliyah Jum’at itu sunnah bukan BID”AH.

Serta masih banyak lagi Hadits2 yg menjelaskan Sunnahnya …mau lagi????..25 Januari 2011 pukul 23:31

AbuUtsman Muhammad Zein : silahkan diturunkan semuanya biarlebih mantab ^_^ 25 Januari 2011 pukul 23:45 · 1

Abi Tama : TAPI HARUS KONSEKWEN KLO SUDAH TAHU HUJJAH2NYA MAKA LAIN KALI JANGAN SUKA MENUDUH/MENFITNAH YA…???DAN JUGA LIAN KALI JANAGNG SUKA MENDUDUKKAN MASALH YG ANTUM SENDIRI TAK MENGUASAI FAHIMKA… نظرة الخيرية قبل العلم…CARILAH ILMU SBLM BERAMAL YA SYEIKH,,,^ _ ^

Ini juga Dalil Haditsnya :

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ ابْنِ وَدِيعَةَ عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

Telah menceritakan kepada kami Adam, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi’b dari Sa’id Al Maqburi, dia berkata : telah mengabarkan kepadaku Bapakku dari Ibnu Wadi’ah dari Salman Al-Farisi, dia berkata : Nabi saw bersabda : “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang diperitahkan baginya dan diam ketika mendengarkan Imam berbicara, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari No. 883)
Ada tanggapan g sblm abi lanjutkan Syarah haditsnya menurut Ulama’ Ahli hadits???? 25 Januari 2011 pukul 23:52

AbuUtsman Muhammad Zein : hehehe bukannya ini dalil solat sunnah mutlak, ok lah lanjutkan semuanya… tdk perlu ragu, tdk perlu berkata2 yang “merasa” dulu lah ^_^ 25 Januari 2011 pukul 23:56

Abi Tama HEHEEH paling2 Antum cuman berpendapat dan tdk sanggup mendatangkan HUJJAH,, anak Abi yg 3 tahun juga bisa klo cuman berbicara/berpendapat ^ _ ^…coba datangkan HUJJAH antum !!!! 26 Januari 2011 pukul 0:00

Abi Tama : Berikut juga Dalil sbgai rujukannya yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum’at: Hadist Rasulullah SAW . Bersabda “

مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ “مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاّ…َ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

“Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat”. (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum’at…
Berikut Syarah hadits ttg sholat Sunnah Qobliyah Jum’ah :

Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَا……نِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

“(Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”. (Al Majmu’, Juz 4: 9).
FAHIMKA…atau masih kurang jelas??? MAKANYA JANGAN SPT KATAK DALAM TEMPURUNG YA SYEIKH SYAIHUDDIN,,,,HEHEHEH ^ _ ^26 Januari 2011 pukul 0:05

AbuUtsman Muhammad Zein : hehehe sesuai dugaan memang mengusung pendapat annawawi ^_^ ada yg lain ya faqih? ^_^ 26 Januari 2011 pukul 0:10

Abi Tama : KNP DG IMAMA NAWAWI APAKAH ANDA MENENMUKAN CELAH SPT CELAHNYA TUKAN ARLOJI YG DIANGGAPA MUHADITS????
BERIKUT ULAMA’ YG LAIN…
Dan kita tahu atau Syeikh Syaihuddin tdk tahu bahwa seluruh Dunia Islam mengenal Al Imam Ibnu Hajar Al-Asqolany di dalam Kitabnya”???

FATHUL BARRY BI SARAH BUKHORI”

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ ا…بْنِ وَدِيعَةَ عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

Telah menceritakan kepada kami Adam, dia berkata : telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi’b dari Sa’id Al Maqburi, dia berkata : telah mengabarkan kepadaku Bapakku dari Ibnu Wadi’ah dari Salman Al-Farisi, dia berkata : Nabi saw bersabda : “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang diperitahkan baginya dan diam ketika mendengarkan Imam berbicara, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari No. 883)

SEBELUM ABI LANJUT SYARAH HADITSNYA…
ADA TANGGAPAN SYEIKH YG DANGKAL SYARIAT MEMNGAKU PAHAM SYARIAT..ATAU ADA ULAMA’ LAIN YG ANTUM ANGGAP LEBIH FAQH DR IMAMA IBNU HAJAR AL ASQOLANI DAN IMAMA ANNAWAWI???26 Januari 2011 pukul 0:19

Abi Tama : WAHH KELAMAAN TANGGAPANNYA,,KALI AJA UST. ATAU ULAMA’ NYA SYIKH SYAIHUDDIN GOOGLE MESIN PENCARI ASSUNNAHNYA LAGI TIDUR HKHIKHIKHIK ^ _ ^
Berikut Sarah Penjelsannya Oleh Ibnu Hajar Al-Asqolany,,,

وفيه مشروعية النافلة قبل صلاة الجمعة لقوله صلى ما كتب له

“Dalam hadis itu terdapat dalil disyariatkannya shalat nafilah (sunnah) sebelum (qabla) shalat Jumat, berdasarkan sabda Nabi…” (Fathul Bari)

Di tempat lain disebutkan:

فتح الباري شرح صحيح البخاري – كِتَاب الْجُمُعَةِ – الصلاة بعد الجمعة وقبلها
وَقَالَ ابْنُ التِّينِ : لَمْ يَقَعْ ذِكْرُ الصَّلَاةِ قَبْلَ الْجُمُعَةِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ ، فَلَعَلَّ الْبُخَارِيَّ أَرَادَ إِثْبَاتَهَا قِيَاسًا عَلَى الظُّهْرِ . انْتَهَى .
وَقَوَّاهُ الزَّيْنُ بْنُ الْمُنِيرِ بِأَنَّهُ قَصَدَ التَّسْوِيَةَ بَيْنَ الْجُمُعَةِ وَالظُّهْرِ فِي حُكْمِ التَّنَفُّلِ كَمَا قَصَدَ التَّسْوِيَةَ بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ فِي الْحُكْمِ ، وَذَلِكَ يَقْتَضِي أَنَّ النَّافِلَةَ لَهُمَا سَوَاءٌ . انْتَهَى . وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ الْبُخَارِيَّ أَشَارَ إِلَى مَا وَقَعَ فِي بَعْضِ طُرُقِ حَدِيثِ الْبَابِ ، وَهُوَ مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ حِبَّانَ مِنْ طَرِيقِ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ ” كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ ” احْتَجَّ بِهِ النَّوَوِيُّ فِي الْخُلَاصَةِ عَلَى إِثْبَاتِ سُنَّةِ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا
وَقَدْ تَقَدَّمَ فِي أَثْنَاءِ الْكَلَامِ عَلَى حَدِيثِ جَابِرٍ فِي قِصَّةِ سُلَيْكٍ قَبْلَ سَبْعَةِ أَبْوَابٍ قَوْلُ مَنْ قَالَ : إِنَّ الْمُرَادَ بِالرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ أَمَرَهُ بِهِمَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سُنَّةُ الْجُمُعَةِ
وَأَقْوَى مَا يُتَمَسَّكُ بِهِ فِي مَشْرُوعِيَّةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْجُمُعَةِ عُمُومُ مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ مَرْفُوعًا مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ وَمِثْلُهُ حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمَاضِي فِي وَقْتِ الْمَغْرِبِ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ، وَسَيَأْتِي الْكَلَامُ عَلَى بَقِيَّةِ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ فِي أَبْوَابِ التَّطَوُّعِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

Juga Imam Bukhari pada kitab Shahih Bukhari bab Ad Duhn lil Jumu’ah, hadits no. 883, memberi judul : “Tsumma yusholli ma kutiba lahu..” Shalat Sunnah Sesudah Shalat Jum’at dan Sebelumnya.

WAHAI SYIKH SYAIHUDDIN BERHENTILAH/BERTOBATLAH DARI KEBIASAAN MENUDUH DAN MENFITNAH AMALAN SIDARA KITA SENDIRI DG KATA2 BID’AH SYIRIK ,SESAT BAHKAN KAFIR…
KEMBALILAH KEPADA AQIDAH AHLUSSUNNAH WALJAMAAH YG DI BAWA RASULULLAH,PARA SAHABAT, SAHABAT TABI’IN, TABU’UT TABI’IN DAN ORANG2 YGMENGIKUTINYA YG MANA SANAD KEILMUANNYA BERSAMBUNG SATU SAMA LAIN (MUTASHIL)…RAHMAT DAN HIDAYAH ALLAH SELALU TERBUKA LUAR BAGI SELURUH HAMBANYA….26 Januari 2011 pukul 0:49

Musafir Nan Dhoif : Akhirnya Syeikh Abu Ustman Syaikhuddin..terdiam..seribu bahasa…dan ..diam tak berdaya….!!! 26 Januari 2011 pukul 14:20 · 1

AbuUtsman Muhammad Zein : hehehehe belum nak, masih repot tenang aja… ^_^ 26 Januari 2011 pukul 14:24

Abu Salim Fakier : dul wahabi/”salafi” yg satu ini udeh kronis bgt..paling jg muter2..ngalihin konteks…lanjut deh dul…klo linglung jgn ngelantur ye 27 Januari 2011 pukul 9:40

Abi Tama : LHOO KEMANA SODARA KITA SAWAH AUS INI KO G BANGUN2 UDA BERBULAN2 LHO…..MUDAHA2AN MASIH HIDUP DAN DIBERI UMUR PANJANG HINGGA KELAK BISA KEMBALI KEPADA AQIDAH AHLUSSUNAH AQIDAH YG DIBAWA NABI, SERTA PARA SAHABT HINGGA PARA IMAMA DAN MUHADITS AMINNNN ALLAHUMMA AMIN,,, BANGUN SODARAKAU BANGUNNNN ^ _ ^ 10 April 2011 pukul 0:58

Juragan El-d’roy : dalilnya karena gak ada dalil >>>>>> wkwkwk diketawain anak Tsanawiyah ente Bu 17 Mei 2011 pukul 1:33 · 1

عبدالرحيم الثوري : ‎^__^
17 Mei 2011 pukul 1:33

Juragan El-d’roy : mana ini dalil dan penjelasan dalil dari Ustadz Abu???? Kok Bang Abi terus yang ngeluarin dalil dari tadi?????? ditunggu…17 Mei 2011 pukul 1:45 · 1

Juragan El-d’roy ‎@Abu Utsman: hehehe bukannya ini dalil solat sunnah mutlak >>>>>>>>>>> Dalil ente mana menetapkan ini sholat sunnah mutlak???17 Mei 2011 pukul 1:48
*
Abi Tama : Yaaaa beitulah Ust golongan Salapi Itu sukamenduh tdk punya dasar hikhikhik mana ya Salapi yg lain ko g hadir,,,,tolong bisa di Absen satu persatuust biar tambah Rame dan Mantab hikhikhik ^ _ ^ 17 Mei 2011 pukul 2:11
*
Juragan El-d’roy : malu kali Bi
17 Mei 2011 pukul 2:12

Juragan El-d’roy
tega bangat nih biarin temannya dikeroyok ma aswaja wkwk 17 Mei 2011 pukul 2:13

Abi Tama
Iya kali oh Iyya Ust.silahkan jalan2 kesini ada yg tdk jauh beda dg Syeikh Abu Utsman,,,,coba klik disini http://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=1361225648713&id=1773737365&notif_t=feed_comment_reply
17 Mei 2011 pukul 2:13

Abi Tama: Bukannya mengroyok Ust,,tapi karena sodara2 Salapi Wahhabi yg lain mau ikut takut jga krn ternyata tdk punya Hujjah alias cuman TUDUHAN DAN FITNAH BELAKA hehehhe 17 Mei 2011 pukul 2:26
*
Juragan El-d’roy : lama2 ane jadi gak tega Bi. Kasihan juga liatnya..17 Mei 2011 pukul 2:31

Juragan El-d’roy : Jadi malu mereka Bi… eh malu-maluin maksudnya 17 Mei 2011 pukul 2:31

Abi Tama : hikhikhikhik izin ketawa sekalilagi Ust.. hikhikhikhik ^ _ ^ 17 Mei 2011 pukul 2:33

Sabtu, 04 Februari 2012

NABIKU MUHAMMAD BIN ABDULLAH Bukan Muhammad bin Abdul Wahhab

dul-mangab-nejdi
..aku katakan, “Hai orang Mesir..! Siapa yang mengabarkanmu bahwa Nabi yang diutus kepadaku dan yang wajib aku imani bernama Muhammad bin Abdul Wahhab?!!….

Ini adalah kisah perdebatan yang terjadi secara spontanitas antara Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah (dari Mauritania) –penulis kitab Tafsir Adhwa’ Al-Bayan- yang wafat pada tahun 1393 H bersama salah seorang ulama Al-Azhar yang mengajar di Ma’had Al-Ilmi di Riyadh, di hadapun Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Mufti Kerajaan Saudi Arabia pada waktu itu. Kisah ini menunjukkan kepribadian seorang ulama salafi yang cerdik, pemberani dan anti taqlid. Sekaligus menunjukkan bahwa para ulama ahlussunnah kepentingannya adalah mencari dan membela kebenaran, meski kebenaran itu berseberangan dengan pendapat dan fatwa guru dan leluhurnya.


Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Amin bin Ahmad Asy-Syinqithi menceritakan kisah ini dalam kitabnya yang berjudul ‘Majalis Ma’a Fadhilah asy-Syaikh Muhammad al-Amin al-Jakna Asy-Syinqithi’. Penulis bercerita: Saya diberitahu oleh gurusaya Syaikh Muhammad al-Amin al-Jakna asy-Syinqithi, beliau berkata:

“Ketika aku keluar dari kelas, sehabis mengajar materi tafsir, aku memasuki ruang istirahat para mudarris. Saat itu dua Syaikh; yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahin bin Abdul Lathif Alu Asy-Syaikh dan saudaranya Asy-Syaikh Abdul Lathif bin Ibrahim sedang berada diruang istirahat tersebut, yang pertama adalah mufti Kerajaan Saudi Arabia dan yang kedua adalah Direktur Umum untuk Ma’ahid dan Kulliyaat. Ketika aku memasuki ruang istirahat para mudarris tiba-tiba seorang mudarris dari al-Azhar Mesir berkata, “Hai orang Syinqith aku dengar kamu menetapkan dalam pelajaran dikelas bahwa neraka itu abadi dan siksanya tidak akan berkesudahan?!”.

Aku jawab, “Ya.”

Dia berkata, “Bagaimana engkau rela untuk dirimu, hai orang Syinqith! Engkau mengajarkan kepada anak-anak kaum muslimin bahwa neraka itu abadi dan adzabnya tiada henti, sementara Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab keduanya menetapkan bahwa neraka itu akan padam dan dari dasarnyaakan tumbuh sayur Jirjir?!!”.

Aku waktu itu masih baru saja meninggalkan suasana padang pasir Mauritania, maka aku marah jika dibuat marah, maka aku katakan, “Hai orang Mesir! Siapa yang mengabarkanmu bahwa Nabi yang diutus kepadaku dan yang wajib aku imani bernama Muhammad bin Abdul Wahhab?!! Sesungguhnya Nabi yang diutus kepadaku dan yang wajib aku imani namanya Muhammad bin Abdullah, yang dilahirkan di Makkah bukan dilahirkan di Huraimla, dikubur di Madinah bukan dikubur di Dir’iyyah, dia datang dengan membawa kitab namanya al-Qur’an, dan al-Qur’an itu aku bawa diantara dua lempengku. Dialah yang wajib diimani. Ketika aku amati ayat-ayatnya aku dapatkan bahwa seluruh ayat-ayatnya sepakat bahwa neraka itu abadi, dan adzabnya tidak akan pernah berhenti. Aku ajarkan hal itu kepada anak-anak kaum muslimin karena para wali mereka mempercayakan pengajarannya kepadaku. Kamu dengar itu wahai orang Mesir ?!!”.

Maka yang mulia Syaikh Mufti Muhammad bin Ibrahim berkata, “Apa yang kamu katakan?”
Maka yang mulia kemudian berkata, “Semoga Allah memperpanjang usiamu, darimu kami mengambil pelajaran.”

Syaikh Amin Asy-Syinqithi berkata, “Sesungguhnya saya mengatakan apa yang telah saya katakan setelah saya menelaah dalil-dalil yang digunakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah untuk menetapkan madzhab Syaikhnya.” Dan setelah Syaikh menyebut dalil-dalilnya dari al-Qur’an dan Sunnah yang datang dalam tema ini dan setelah meluruskan semua syubhat yang dikemukakan oleh pengikut pendapat kedua yang sulit disebutkan dalam kesempatan yang singkat ini, dan mungkin merujuk kembali kepada kitabnya.

Maka berkatalah Syaikh Mufti: Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathif Alu Asy-Syaikh, “Hai Abdul Lathif (maksudnya saudaranya sendiri yang menjadi direktur umum lembaga-lembaga pendidikan dan fakultas), rujuk kepada yang benar(al-haqq) adalah lebih baik dari pada terus menerus dalam kebathilan. Dari sekarang tetapkan bahwasanya neraka adalah abadi (kekal) dan adzabnya tiada henti, dan bahwasanya dalil-dalil yang dimaksud itu adalah jurang neraka yang dikhususkan untuk ahli maksiat dari kalangan orang-orang mukmin.”

Para pembaca yang mulia, begitulah dada para ulama begitu lapang untuk meninggalkan kesalahan dan menerima kebenaran kapan saja kebenaran itu datang kepadanya. (Majalah Mingguan Al-Furqan, edisis 468,16 Dzul Qa’dah 1328 H, halaman 34-35)

Perlu diketahui bahwa Ibnu Taimiyah rahimahullah tidak pernah menyatakan kefanaan neraka, malah yang ada dia menyatakan kekekalan beberapa makhluk seperti surga, neraka dan arsy dan lain-lain. Dan dia mengatakan bahwa ini adalah aqidah kaum salaf, para imam serta seluruh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sementara Ibnul Qayyim rahimahullah membahas pendapat kekekalan atau kefanaan neraka panjang lebar dalam kitabnya ‘Hadil Arwah Ila Biladil Afrah’ 43-80. Sedangkan dalam 4 kitabnya beliau meyakini kekalnya neraka, yaitu, ‘Ar-Ruh, Manzumah al-Kafiyah ash-Shafiyah, al-Wabil as-Shayyib, Muqaddimah Zadil Ma’ad. (silahkan baca Pengantar Syaikh al-Albani untuk kitab Raf’ul Atsar Li Ibthalal-Qaul bi Fana’ an-Nar, karya Syaikh Muhammad bin Amir ash-Shan’ani).

Sementara untuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah kami belum bisa memberi komentar. Insya Allah di lain waktu, namun menurut syaikh Mamduh, itu hanya dinisbatkan oleh sebagian orang tanpa ada buktinya. Seandainya pun benar, maka komentar Syaikh Syinqithi atas tuduhan guru Azhari itu sudah cukup. Wallahu A’lam.

Sumber : Dinukil dari Majalah Qiblati edisi 06 tahun III bulan Maret 2008 M /Shafar-Rabi’ul Awwal 1429 H. (hal : 98).

Senarai Karya Kitab-Kitab Maulid

Senarai Karya Kitab-Kitab Maulid

simtudduror_2a
Karya-karya tulis yang berisi Al-Mada’ih An-Nabawiyyah (puji-pujian bagi Nabi Muhammad SAW), yang lazim dibacakan saat peringatan Maulid, biasa kita sebut kitab-kitab Maulid.
Kebanyakan penulis kitab Maulid adalah hafizh, muhaddits (ahli hadits), dan ulama yang termasyhur. Hafizh ada­lah sebutan bagi orang yang telah menghafal setidaknya seratus ribu hadits berikut sanadnya. Dan mereka telah terlebih dahulu menghafal Al-Quran. Tentunya mereka menyusun kitab Maulid berdasarkan ilmu mereka yang bagaikan samudera. Riwayat yang mereka tuliskan berdasarkan hadits-hadits shahih yang mereka ketahui sanadnya. Jelaslah bagi umat Islam bahwa momentum Maulid Nabi begitu dimuliakan oleh para ulama silam.


Tidak sedikit kitab Maulid yang ditulis dalam bentuk syair dan mempunyai nilai sastra yang sangat tinggi. Rasulullah sendiri amat senang akan syair yang indah. Tercatat di dalam hadits riwayat Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad dan kitab-kitab lain, Rasulullah SAW bersabda, “Terdapat hikmah di dalam syair.” Bahkan sepupu beliau, AI-’Abbas, mengarang syair yang memuji kelahiran Nabi SAW:
Kala dikau dilahirkan
bumi bersinar terang
Hingga nyaris pasak-pasak bumi
tak mampu menanggung cahayamu
 Dan kami dapat terus melangkah
lantaran sinar, cahaya,
dan jalan yang terpimpin
Petikan itu tercatat di dalam kitab As-Suyuthi, Husn Al-Maqashid, dan di da­lam kitab Ibnu Hajar, Fath Al-Bari. Me­reka menyusun kitab Maulid berdasarkan hadits-hadits shahih dan ilmu mereka.

Tradisi membaca kitab Maulid kemudian tidak hanya berlaku di majelis per­ingatan Maulid atau pada bulan Maulid, melainkan juga pada bulan-bulan dan dalam berbagai kesempatan. Karya Habib Utsman adalah salah satu contoh karya yang lazim dibaca pada peringatan Isra Mi’raj di tanah Betawi sejak tempo doeloe.

Menurut Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Mallki dalam kitabnya Hawl al-lhtifal bi I Dzikr al-Mawlid an-Nabawiy asy-Syarif, karena banyaknya ulama yang menulis itu, sulit untuk memerincinya, dan tidak bisa dikatakan ulama yang satu lebih utama daripada yang lainnya. Meskipun demikian, menurutnya, sebagian kitab itu memang lebih utama dibandingkan yang lain. Seluruh ulama yang telah menulis tentang Maulid ini sesungguhnya cukup menjadi petunjuk bagi umat Islam akan keutamaan dan kemuliaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berikut senarai karya kitab maulid :

  1. Kitab AI-’Arus, karya Al-imam Al-Muhaddlts Al-Hafizh Abdurrahman bin Ali, yang terkenal dengan sebutan Abu Al-Faraj Ibnul Jauzi (wafat tahun 597 H/1200 M). Kitab ini telah dicetak di Mesir berulang kali.
  2. At-Tanwir Fi Maulid al-Basyir an-Nadzir, karya Al-lmam Al-Muhaddits Al-Musnld Al-Hafizh Abu Al-Khaththab Umar bin Ali bin.Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibn Dahyah Al-Kalbi (wafat tahun 633 H/1235 M).
  3. Urfat-Ta’rifbial-Maulidasy-Syarif, Karya Al-lmam Syaikh Al-Qurra’ wa imam Al-Qiraat Al-Hafizh Al-Muhaddits al-Musnid Al-Jami’ Abul-Khair Syamsuddin Muhammad bin Abdullah Al-Juzuri Asy-Syafi’i (w. tahun 660 H/1261 M).
  4. Satu karya tak berjudul Al-lmam Al Mufti Al-Muarrikh Al-Muhaddits Al- Hafizh ‘Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir, penyusun tafsir dan kitab sejarah yang terkenal (w. tahun 774 H/1372 M). Diterbitkan dan ditahqiq oleh Dr. Shalahuddin Al-Munjid. Kemudian disyarah Oleh Al-’Allamah Al-Faqih As-Sayyid Muhammad bin Salim bin Hafidz, mufti Tarim, dan diberi syarah pula oleh Al-Muhaddits As-Sayyid Muhammad bin AI-’Allamah Al-Faqih As-Sayyid Alwi Al-Maiiki, dan telah diterbitkan di Syria pada tahun 1387 H/1967 M.
  5. Al-Mauridal-Hana, karya Al-lmam Al-Kabir Hafizh Al-lslam wa ‘Umdah Al- Anam Marja’ Al-Muhadditsin Al-A’lam, Al-Hafizh Abdurrahim bin Husain bin Abdurrahman Al-Mishri, yang terkenal dengan sebutan Al-Hafizh AI-’Iraqi (725- 808 H/1325-1405 M).
  6. Jami’ al-Atsar fi Maulid an-Nabiy al-Mukhtar (tiga Jilid), Al-Lafzh ar-Raiq fi Maulid Khair al-Khalaiq (berbentuk ringkasan), dan Maurid ash-Shadiy fi Maulid al-Hadi, ketiganya karya Al-lmam Al-Muhaddits Al-Hafizh Muhammad bin Abi Bakr bin Abdillah Al-Qisi Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i, yang terkenal dengan sebutan Al-Hafizh bin Nashiruddin Ad-Dimasyqi (777-842 H/1375-1438 M). la adalah ulama yang terkenal dalam membela Ibn Taymiyah, bahkan menulis kitab dalam menjawab berbagai tuduhan atas Ibn Taimiyah.
  7. Al-Fakhr al- ‘Alawi fi al-Maulid an- Nabawi dan Adh- Dhau’ al-Lami’, karya Al-lmam Al-Muarrikh Al-Kabir wa Al-Hafizh Asy-Syahir Mu­hammad bin Abdul Rahman Al-Qahiri, yang terkenal dengan sebutan Al-Hafizh As-Sakhawi (831-902 H/1427-1496 M).
  8. Al-Mawarid al-Haniyyah fi Maulid Khair al-Bariyyah, karya AI-’Allamah Al- Faqih As-Sayyid Ali Zainal Abidin As-Samhudi Al-Hasani, pakar sejarah dari Madinah Al-Munawarrah (w. tahun 911 H/1505 M). Kitab Maulid-nya yang ringkas ini ditulis dengan khat nasakh (salah satu gaya tulisan Arab) yang cantik dan bisa didapat di perpustakaan-perpustakaan di Madinah, Mesir, dan Turki.
  9. Maulid Ad-Diba’iy, karya Al-Hafizh Wajihuddin Abdurrahman bin Ali bin Muhammad Asy-Syaibani Al-Yamani Az-Zabidi Asy-Syafi’i, yang terkenal de­ngan sebutan Ibn Ad-Diba’iy. la, yang lahir pada bulan Muharram 866 H/1461 M dan meninggal dunia pada hari Jum’at 12 Rajab 944 H/28 Desember 1537 M, adalah salah seorang imam di zamannya dan termasuk ulama puncak di kalangan ahli hadits. la telah membaca Shahih al-Bukhari lebih dari seratus kali, dan pernah membacanya sekali dalam waktu enam hari. Maulid ini telah ditahqiq dan diberi syarah oleh Al-Muhaddits As- Sayyid Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliki.
  10. Itmam An-Ni’mah ‘Ala AI-Alam bi Maulid Sayyidi Waladi Adam, karya AI-’Allamah AI-Faqih Al-Hujjah Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Haitami (w. tahun 974 H/1567 M). la mufti Madzhab Syafi’i di Makkah Al-Mukarramah. Selain itu ia juga menulis lagi satu kitab Maulid yang ringkas yang telah diterbitkan di Mesir dengan nama An-Ni’mah al-Kubra ‘Ala al-’Alam fi Maulid Sayyidi Waladi Adam. Asy-Syaikh Ibra­him Al-Bajuri telah mensyarahnya dan syarahnya dinamakan Tuhfah al-Basyar ‘Ala Maulid Ibn Hajar.
  11. Karya tak berjudul dan masih ber­bentuk manuskrip buah tulisan AI- ‘Allamah Al-Faqih Asy-Syaikh Muham­mad bin Ahmad Asy-Syarbini Al-Khatib (w. tahun 977 H/1570 M).
  12. Al-Maulid Ar-Rawi fi al-Maulid an-Nabawi, karya AI-’Allamah Al-Muhaddits Al-Musnid Al-Faqih Asy-Syaikh Nuruddin Ali bin Sultan Al-Harawi, yang terkenal dengan sebutan Al-Mula Ali Al-Qari (w. tahun 1014 H/1605 M). Kitab ini juga telah ditahqiq dan diberi syarah oleh Al- Muhaddits As-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliki dan dicetak di Mathba’ah As-Sa’adah Mesir tahun 1400 H/1980M.
  13. ‘Iqd Al-Jauharfi Maulid an-Nabiyal al-Azhar atau Maulid al-Barzanji, karya Al ‘Allamah Al-Muhaddits Al-Musnid As-Sayyid Ja’far bin Hasan bin Abdul Karim Al Barzanji, mufti Madzhab Syafi’i di Madinah Al-Munawarah.
  14. Kitab Maulid Ad-Dardiri, karya Al-‘Allamah Abu Al-Barakat Ahmad bin Muhammad bin Ahmad AI-’Adawi, yang terkenal dengan sebutan Ad-Dardir (w. Tahun 1201 H/1787 M). Dicetak di Mesir dan terdapat syarah yang luas terhadapnya oleh Syaikhul Islam AI-’Allamah Asy- Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri atau Al-Bajuri (w. tahun 1277 H/1861 M).
  15. Kitab Maulid yang ringkas, masih dalam bentuk manuskrip, karya AI-’Allamah Asy-Syaikh Abdul Hadi Naja Al-Abyari Al-Mishri (w. tahun 1305 H/1888 M).
  16. 16. Al-Yumn wa al-ls’ad bi Maulid al-Khair al-’lbad, karya Al-lmam AI-’Arif Billah Al-Muhaddits Al-Musnid As-Sayyid Asy-Syarif Muhammad bin Ja’far Al-Kattani Al-Hasani (w. tahun 1345 H/1927 M). Terdiri dari 60 halaman, telah di terbitkan di Maghribi pada tahun 1345 H/1927 M.
  17. Jawahir an-Nazhm al-Badi’ fi Maulid asy-Syafi’, karya AI-’Allamah Al- Muhaqqiq Asy-Syaikh Yusuf An-Nabhani (w. tahun 1350 H/1931 M). Diterbitkan di Beirut berulang kali.
  18. Simthud Durar, karya Al-lmam Al-Allamah Al-Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi.
  19. Adh-Dhiya’ al-Lami’, karya Al-Allamah Al-Habib Umar bin Muhammad  bin Hafidz, pemimpin Rubath Darul Musthafa Tarim.
  20. Dan masih banyak lagi

DALIL TAHLILAN DI HARI KE 7

“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal radhiyallaah ‘anhu di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal...... akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.

Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

(kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178)

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول

Artinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.”

(kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 194)

JADI TAHLILAN DI HARI KE 7 ITU ADA DALILNYA ....!!
BUKAN BID'AH .. !! TITIK SEGEDE PLANET VENUS..!!!

JAWABAN PROF. DR. AS SAYYID MUHAMMAD AL MALIKI TENTANG PERINGATAN MAULID

Pada bulan Rabiul Awwal ini kita menyaksikan di belahan dunia islam, kaum muslimin merayakan Maulid, Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan cara dan adat yang mungkin beraneka ragam dan berbeda-beda. Tetapi tetap pada satu tujuan, yaitu memperingati kelahiran Nabi mereka dan menunjukkan rasa suka cita dan bergembira dengan kelahiran beliau Saw. Tak terkecuali di negara kita Indonesia, di kota maupun di desa masyarakat begitu antusias melakukan perayaan tersebut.

Demikian pemandangan yang kita saksikan setiap datang bulan Rabiul awwal.

Telah ratusan tahun kaum muslimin merayakan maulid Nabi Saw, Insan yang paling mereka cintai. Tetapi hingga kini masih ada saja orang yang menolaknya dengan berbagai hujjah. Diantaranya mereka mengatakan, orang-orang yang mengadakan peringatan Maulid Nabi menjadikannya sebagai 'Id (Hari Raya) yang syar'i, seperti 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Padahal, peringatan itu, menurut mereka, bukanlah sesuatu yang berasal dari ajaran agama. Benarkah demikian? Apakah yang mereka katakan itu sesuai dengan prinsip-prinsip agama, ataukah justru sebaliknya?

Di antara ulama kenamaan di dunia yang banyak menjawab persoalan-persoalan seperti itu, yang banyak dituduhkan kepada kaum Ahlussunnah wal Jama'ah, adalah As Sayyid Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Alawi Al Maliki. Berikut ini kami nukilkan uraian dan ulasan beliau mengenai hal tersebut sebagaimana termaktub dalam kitab beliau Dzikrayat wa Munasabat dan Haul al Ihtifal bi Dzikra Maulid An Nabawi Asy Syarif.

Hari Maulid Nabi SAW lebih besar, lebih agung, dan lebih mulia daripada 'Id. 'Idul Fitri dan 'Idul Adha hanya berlangsung sekali dalam setahun, sedangkan peringatan Maulid Nabi SAW, mengingat beliau dan sirahnya, harus berlangsung terus, tidak terkait dengan waktu dan tempat.

Hari kelahiran beliau lebih agung daripada 'Id, meskipun kita tidak menamainya 'Id. Mengapa? Karena beliaulah yang membawa 'Id dan berbagai kegembiraan yang ada di dalamnya. Karena beliau pula, kita memiliki hari-hari lain yang agung dalam Islam. Jika tidak ada kelahiran beliau, tidak ada bi'tsah (dibangkitkannya beliau sebagai rasul), Nuzulul Quran (turunnya AI-Quran), Isra Mi'raj, hijrah, kemenangan dalam Perang Badar, dan Fath Makkah (Penaklukan Makkah), karena semua itu berhubungan dengan beliau dan dengan kelahiran beliau, yang merupakan sumber dari kebaikan-kebaikan yang besar.

Banyak dalil yang menunjukkan bolehnya memperingati Maulid yang mulia ini dan berkumpul dalam acara tersebut, di antaranya yang disebutkan oleh Prof. DR. As Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki. Sebelum mengemukakan dalil-dalil tersebut, beliau menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peringatan Maulid.

Pertama, kita memperingati Maulid Nabi SAW bukan hanya tepat pada hari kelahirannya, melainkan selalu dan selamanya, di setiap waktu dan setiap kesempatan ketika kita mendapatkan kegembiraan, terlebih lagi pada bulan kelahiran beliau, yaitu Rabi'ul Awwal, dan pada hari kelahiran beliau, hari Senin. Tidak layak seorang yang berakal bertanya, "Mengapa kalian memperingatinya?" Karena, seolah-olah ia bertanya, "Mengapa kalian bergembira dengan adanya Nabi SAW?".

Apakah sah bila pertanyaan ini timbul dari seorang muslim yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah? Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bodoh dan tidak membutuhkan jawaban. Seandainya pun saya, misalnya, harus menjawab, cukuplah saya menjawabnya demikian, "Saya memperingatinya karena saya gembira dan bahagia dengan beliau, saya gembira dengan beliau karena saya mencintainya, dan saya mencintainya karena saya seorang mukmin".

Kedua, yang kita maksud dengan peringatan Maulid adalah berkumpul untuk mendengarkan sirah beliau dan mendengarkan pujian-pujian tentang diri beliau, juga memberi makan orangorang yang hadir, memuliakan orangorang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, serta menggembirakan hati orang-orang yang mencintai beliau.

Ketiga, kita tidak mengatakan bahwa peringatan Maulid itu dilakukan pada malam tertentu dan dengan cara tertentu yang dinyatakan oleh nash-nash syariat secara jelas, sebagaimana halnya shalat, puasa, dan ibadah yang lain. Tidak demikian. Peringatan Maulid tidak seperti shalat, puasa, dan ibadah. Tetapi juga tidak ada dalil yang melarang peringatan ini, karena berkumpul untuk mengingat Allah dan Rasul-Nya serta hal-hal lain yang baik adalah sesuatu yang harus diberi perhatian semampu kita, terutama pada bulan Maulid.

Keempat, berkumpulnya orang untuk memperingati acara ini adalah sarana terbesar untuk dakwah, dan merupakan kesempatan yang sangat berharga yang tak boleh dilewatkan. Bahkan, para dai dan ulama wajib mengingatkan umat tentang Nabi, baik akhlaqnya, hal ihwalnya, sirahnya, muamalahnya, maupun ibadahnya, di samping menasihati mereka menuju kebaikan dan kebahagiaan serta memperingatkan mereka dari bala, bid'ah, keburukan, dan fitnah.

Yang pertama merayakan Maulid Nabi SAW adalah shahibul Maulid sendiri, yaitu Nabi SAW, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan Muslim bahwa, ketika ditanya mengapa berpuasa di hari Senin, beliau menjawab, "Itu adalah hari kelahiranku." Ini nash yang paling nyata yang menunjukkan bahwa memperingati Maulid Nabi adalah sesuatu yang dibolehkan syara'.

Dalil-dalil Maulid

Banyak dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar diperbolehkannya memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW .

Pertama, peringatan Maulid Nabi SAW adalah ungkapan kegembiraan dan kesenangan dengan beliau. Bahkan orang kafir saja mendapatkan manfaat dengan kegembiraan itu (Ketika Tsuwaibah, budak perempuan Abu Lahab, paman Nabi, menyampaikan berita gembira tentang kelahiran sang Cahaya Alam Semesta itu, Abu Lahab pun memerdekakannya. Sebagai tanda suka cita. Dan karena kegembiraannya, kelak di alam baqa' siksa atas dirinya diringankan setiap hari Senin tiba. Demikianlah rahmat Allah terhadap siapa pun yang bergembira atas kelahiran Nabi, termasuk juga terhadap orang kafir sekalipun. Maka jika kepada seorang yang kafir pun Allah merahmati, karena kegembiraannya atas kelahiran sang Nabi, bagaimanakah kiranya anugerah Allah bagi umatnya, yang iman selalu ada di hatinya?)

Kedua, beliau sendiri mengagungkan hari kelahirannya dan bersyukur kepada Allah pada hari itu atas nikmatNya yang terbesar kepadanya.

Ketiga, gembira dengan Rasulullah SAW adalah perintah AI-Quran. Allah SWT berfirman, "Katakanlah, 'Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira'." (QS Yunus: 58). Jadi, Allah SWT menyuruh kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya, sedangkan Nabi SAW merupakan rahmat yang terbesar, sebagaimana tersebut dalam Al-Quran, "Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam." (QS Al-Anbiya': 107).

Keempat, Nabi SAW memperhatikan kaitan antara waktu dan kejadian-kejadian keagamaan yang besar yang telah lewat. Apabila datang waktu ketika peristiwa itu terjadi, itu merupakan kesempatan untuk mengingatnya dan mengagungkan harinya.

Kelima, peringatan Maulid Nabi SAW mendorong orang untuk membaca shalawat, dan shalawat itu diperintahkan oleh Allah Ta'ala, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya." (QS Al-Ahzab: 56).

Apa saja yang mendorong orang untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh syara', berarti hal itu juga dituntut oleh syara'. Berapa banyak manfaat dan anugerah yang diperoleh dengan membacakan salam kepadanya.

Keenam, dalam peringatan Maulid disebut tentang kelahiran beliau, mukjizat-mukjizatnya, sirahnya, dan pengenalan tentang pribadi beliau. Bukankah kita diperintahkan untuk mengenalnya serta dituntut untuk meneladaninya, mengikuti perbuatannya, dan mengimani mukjizatnya. Kitab-kitab Maulid menyampaikan semuanya dengan lengkap.

Ketujuh, peringatan Maulid merupakan ungkapan membalas jasa beliau dengan menunaikan sebagian kewajiban kita kepada beliau dengan menjelaskan sifat-sifatnya yang sempurna dan akhlaqnya yang utama.

Dulu, di masa Nabi, para penyair datang kepada beliau melantunkan qashidah-qashidah yang memujinya. Nabi ridha (senang) dengan apa yang mereka lakukan dan memberikan balasan kepada mereka dengan kebaikan-kebaikan. Jika beliau ridha dengan orang yang memujinya, bagaimana beliau tidak ridha dengan orang yang mengumpulkan keterangan tentang perangai-perangai beliau yang mulia. Hal itu juga mendekatkan diri kita kepada beliau, yakni dengan manarik kecintaannya dan keridhaannya.

Kedelapan, mengenal perangai beliau, mukjizat-mukjizatnya, dan irhash-nya (kejadian-kejadian luar biasa yang Allah berikan pada diri seorang rasul sebelum diangkat menjadi rasul), menimbulkan iman yang sempurna kepadanya dan menambah kecintaan terhadapnya.

Manusia itu diciptakan menyukai hal-hal yang indah, balk fisik (tubuh) maupun akhlaq, ilmu maupun amal, keadaan maupun keyakinan. Dalam hal ini tidak ada yang lebih indah, lebih sempurna, dan lebih utama dibandingkan akhlaq dan perangai Nabi. Menambah kecintaan dan menyempurnakan iman adalah dua hal yang dituntut oleh syara'. Maka, apa saja yang memunculkannya juga merupakan tuntutan agama.

Kesembilan, mengagungkan Nabi SAW itu disyariatkan. Dan bahagia dengan hari kelahiran beliau dengan menampakkan kegembiraan, membuat jamuan, berkumpul untuk mengingat beliau, serta memuliakan orang-orang fakir, adalah tampilan pengagungan, kegembiraan, dan rasa syukur yang paling nyata.

Kesepuluh, dalam ucapan Nabi SAW tentang keutamaan hari Jum'at, disebutkan bahwa salah satu di antaranya adalah, "Pada hari itu Adam diciptakan:" Hal itu menunjukkan dimuliakannya waktu ketika seorang nabi dilahirkan. Maka bagaimana dengan hari di lahirkannya nabi yang paling utama dan rasul yang paling mulla?

Kesebelas, peringatan Maulid adalah perkara yang dipandang bagus oleh para ulama dan kaum muslimin di semua negeri dan telah dilakukan di semua tempat. Karena itu, ia dituntut oleh syara', berdasarkan qaidah yang diambil dari hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud, "Apa yang dipandang balk oleh kaum muslimin, ia pun balk di sisi Allah; dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, ia pun buruk di sisi Allah."

Kedua belas, dalam peringatan Maulid tercakup berkumpulnya umat, dzikir, sedekah, dan pengagungan kepada Nabi SAW. Semua itu hal-hal yang dituntut oleh syara' dan terpuji.

Ketiga belas, Allah SWT berfirman, "Dan semua kisah dari rasul-rasul, Kami

ceritakan kepadamu, yang dengannya Kami teguhkan hatimu:' (QS Hud: 120). Dari ayat ini nyatalah bahwa hikmah dikisahkannya para rasul adalah untuk meneguhkan hati Nabi. Tidak diragukan lagi bahwa saat ini kita pun butuh untuk meneguhkan hati kita dengan berita-berita tentang beliau, lebih dari kebutuhan beliau akan kisah para nabi sebelumnya.

Keempat belas, tidak semua yang tidak pernah dilakukan para salaf dan tidak ada di awal Islam berarti bid'ah yang munkar dan buruk, yang haram untuk dilakukan dan wajib untuk ditentang. Melainkan apa yang "baru" itu (yang belum pernah dilakukan) harus dinilai berdasarkan dalii-dalil syara'.

Kelima belas, tidak semua bid'ah itu diharamkan. Jika haram, niscaya haramlah pengumpulan Al-Quran, yang dilakukan Abu Bakar, Umar, dan Zaid, dan penulisannya di mushaf-mushaf karena khawatir hilang dengan wafatnya para sahabat yang hafal Al-Quran. Haram pula apa yang dilakukan Umar ketika mengumpulkan orang untuk mengikuti seorang imam ketika melakukan shalat Tarawih, padahal ia mengatakan, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini." Banyak lagi perbuatan baik yang sangat dibutuhkan umat akan dikatakan bid'ah yang haram apabila semua bid'ah itu diharamkan.

Keenam belas, peringatan Maulid Nabi, meskipun tidak ada di zaman Rasulullah SAW, sehingga merupakan bid'ah, adalah bid'ah hasanah (bid'ah yang balk), karena ia tercakup di dalam dalil-dalil syara' dan kaidah-kaidah kulliyyah (yang bersifat global).

Jadi, peringatan Maulid itu bid'ah jika kita hanya memandang bentuknya, bukan perinaan-perinaan amalan yang terdapat di dalamnya (sebagaimana terdapat dalam dalil kedua belas), karena amalan-amalan itu juga ada di masa Nabi.

Ketujuh belas, semua yang tidak ada pada awal masa Islam dalam bentuknya tetapi perincian-perincian amalnya ada, juga dituntut oleh syara'. Karena, apa yang tersusun dari hal-hal yang berasal dari syara', pun dituntut oleh syara'.

Kedelapan belas, Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Apa-apa yang baru (yang belum ada atau dilakukan di masa Nabi SAW) dan bertentangan dengan Kitabullah, sunnah, ijmak, atau sumber lain yang dijadikan pegangan, adalah bid'ah yang sesat. Adapun suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan yang tersebut itu, adalah terpuji "

Kesembilan belas, setiap kebaikan yang tercakup dalam dalil-dalil syar'i dan tidak dimaksudkan untuk menyalahi syariat dan tidak pula mengandung suatu kemunkaran, itu termasuk ajaran agama.

Keduapuluh, memperingati Maulid Nabi SAW berarti menghidupkan ingatan (kenangan) tentang Rasulullah, dan itu menurut kita disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana yang Anda lihat, sebagian besar amaliah haji pun menghidupkan ingatan tentang peristiwa-peristiwa terpuji yang telah lalu.

Kedua puluh satu, semua yang disebutkan sebelumnya tentang dibolehkannya secara syariat peringatan Maulid Nab! SAW hanyalah pada peringatan-peringatan yang tidak disertai perbuatan-perbuatan munkar yang tercela, yang wajib ditentang.

Adapun jika peringatan Maulid mengandung hal-hal yang disertai sesuatu yang wajib diingkari, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dilakukannya perbuatanperbuatan yang terlarang, dan banyaknya pemborosan dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diridhai Shahibul Maulid, tak diragukan lagi bahwa itu diharamkan. Tetapi keharamannya itu bukan pada peringatan Maulidnya itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang terlarang tersebut.

Selasa, 31 Januari 2012

Pembahasan lebih lanjut tentang makna Hadits menjadikan kuburan sebagai tempat sujud. Segi ilmu Ushul Fiqih Bag III

Kali ini saya akan membahas dari segi ilmu fiqihnya yaitu berkaitan pada illat / sebab pelaknatannya yang ada pada hadits berikut :
لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد
Sebelumnya saya telah mengupas makna hadits tersebut dari sisi ilmu alatnya yang kesimpulannnya sebagai berikut :

1. Kata al-Ittikhaz dalam hadits tersebut sudah maklum adalah min af’aalit tahwil atau shairurah (mengandung makna merubah) yang memiliki hokum menashobkan dua maf’ulnya karena ia juga termasuk saudaranya Dzhann.

Memang ada juga fi’il ittikhadz yang yata’addi ila maf’ulin wahidin (membutuhkan hanya satu maf’ul) contoh :
اتخذت سيارة : Aku telah membuat mobil.

Dan terkadang oleh ulama fi’il iitikhazd ini juga digabungkan dengan kata al-Binaa (membangun), sebagaimana penjelasannya nanti.

2. Kata masjid dalam hadits tersebut memiliki makna majazan (tempat sujud) dan tidak bisa secara haqiqatan (bangunan masjid), sebab memang realitanya saat itu mereka membangun tempat ibadah versi agama mereka yang bukan Islam dan juga tempat ibadah mereka (Yahudi dan Nashoro) bukanlah masjid.  
Maka hadits di atas ditinjau dari sisi ilmu alatnya adalah :

“ Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashoro itu, sebab mereka telah merubah kuburan para nabi sebagai tempat sujud mereka “

Makna Hadits di atas senada dengan Hadits :

الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام

“ Bumi itu seluruhnya layak dijadikan tempat sujud kecuali pekuburan dan tempat pemandian “
●●●
Sekarang mari kita masuk pada Ushul Fiqihnya untuk mengetahui illat yang menyebabkan datangnya laknat tersebut. Dan juga saya akan membahas hadits-hadits lainnya yang menyinggung masalah kuburan. Serta pendapat para ulama berkaitan tentang persoalan ini.

Dalam Ushul Fiqih ada kaidah yang mengatakan :

الحكم يدور على علته وجودا وعدما

“ hukum itu berputar bersama illatnya dalam mewujudkan dan meniadakan hokum”

Illat adalah :
الوصف المعرف للحكم بوضع الشارع

“ Sifat yang dijadikan sebuah hokum dengan ketentuan syare’at “

Contoh Khomr, dalam khomr ada sifat yang memabukkan, wujudnya sifat memabukkan ini tidak lah diharamkan hingga syare’atlah yang menentukan keharamannya.

Dan hokum berputar pada iilatnya bukan pada hikmahnya. Jika ada illat maka timbullah hokum dan jika tidak ada illat maka hilanglah hokum.

Contoh ; bepergian saat bulan Ramadhan dibolehkan tidak berpuasa (mokel) dan mengqoshor sholat. Illatnya (sebabnya) adalah karena bepergian (safar).

Hikmahnya adalah menghindari kesulitan atau kepayahan (masyaqqah).

Masyaqqah ini atau kepayahan adalah hal yang relatif pada keadaan masing-masing orangnya. Jika tidak ada masyaqqah alias hilang masyaqqahnya, maka ia tetap boleh mengqoshor sholat dan boleh tidak berpuasa.
Karena bepergian itu merupakan illat yang menimbulkan hokum tsb dan hokum itu mengikuti illatnya yaitu safar bukan pada hikmahnya yaitu menghindari masyaqqah.

Nah sekarang kita bahas apakah illat yang ada dalam hadits tersebut sehingga menimbulkan pelaknatan. Sekali lagi saya masih membahas hadits di atas dan belom melebar pada hadits-hadits lainnya yang semisalnya dan nanti akan kita kaitkan dengannnya.

Untuk mengetahui illat dalam hadits di atas, maka perlu adanya nash lain yang lebih menjelaskannya. Maka di sini lebih tepatnya hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah berikut ini :

عن عائشة رصي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه و على آله و سلم في مرضه الذي لم يقم منه { لعن الله اليهود والنصارى اتخذو قبور أنبيائهم مساجد } قالت : فلولا ذلك ، أبرزوا قبره ، غير أنه خشي أن يتخذ مسجداً أي يسجد له

“ Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha beliau berkata “ Nabi Saw bersabda di saat sakit yang beliau tidak bias bangun darinya “ Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashoro yang telah menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujud mereka “, Siti Aisyah berkata “ Jika bukan karena itu, maka niscaya para sahabat akan menampakkan makam Nabi akan tetapi (tidak dilakukan) karena dikhawatirkan makam Nabi Saw dijadikan tempat sujud “. (Bukhari dan Muslim)

Dari komentar siti Aisyah dapat kita ketahui bahwa sebab Nabi Saw melaknat orang Yahudi dan Nashoro adalah karena wujudnya penyembahan atau pensujudan terhadap kuburan tersebut. Oleh karenanya siti Aisyah berkata “ Jika bukan hal itu, maka kuburan Nabi Saw akan ditampakkan akan tetapi dikhawatirkan (jika ditampakkan) akan dijadikan tempat sujud atau penyembahan “.

Artinya; Jika bukan karena khawatir makam Nabi disembah-sembah dan disujud-sujudi oleh orang-orang, maka makam Nabi Saw akan ditampakkan, tidak lagi di pagari atau didindingi.
Hal ini ditegaskan lagi oleh imam Al-Qadhi ‘Iyadh Rahimallahu berikut :

قال القاضي عياض: شدد في النهي عن ذلك ، خوف أن يتناهى في تعظيمه ، ويخرج عن حد المبرة إلى حد النكير فيعبد من دون الله عز وجل ، ولذا قال صلى الله عليه وعلى آله وسلم { اللهم لا تجعل قبري وثناً يعبد } لأن هذا الفعل كان أصل عبادة الأوثان ولذا لما كثر المسلمون في عهد عثمان واحتيج إلى الزيادة في المسجد وامتدت الزيادة حتى أدخلت فيه بيوت أزواجه صلى الله عليه وعلى آله وسلم ، أدير على القبر المشرف حائط مرتفع ، كي لا يظهر القبر في المسجد ، فيصلى إليه العوام ، فيقعوا في اتخاذ قبره مسجداً ثم بنوا جدارين من ركني القبر الشماليين وحرفوهما حتى التقيا على زاوية مثلثة من جهة الشمال 
، حتى لا يمكن استقبال القبر في الصلاة ، ولذا قالت : لولا ذلك لبرز قبره اهـ

Al-Qadhi Iyadh berkata “ Beliau  benar-benar melarang perbuatan itu (menampakkan makam Nabi Saw), karena ditakutkan berlebihan dalam mengagungi Nabi Saw dan akan keluar dari batas motif kebaikan pada batas motif kemungkaran sehingga ia akan menyembah pada selain Allah Swt. Oleh sebab itu lah Rasul Saw bersabda “ Ya Allah jangan jadikan kuburanku sebagai sesembahan yang disembah-sembah “, karena perbuatan ini adalah pokok dari perbuatan menyembah berhala-berhala. Oleh sebab ini pula, di masa Utsman bin ‘Affan saat masjid Nabawi butuh pelebaran dan perluasan hingga masuk pada rumah-rumah istri Nabi Saw, maka makam Nabi Saw dipagari dengan dinding yang agak tinggi, supaya kuburan beliau tidak tampak dalam masjid, sehingga (jika ditampakkan) orang awam akan sholat mengarah kuburan nabi Saw dan jatuh pada istilah menjadikan kuburan Nabi Saw sebagai tempat sujud. Kemudian para sahabat membangun dua dinding dari dua sudut makam Nabi Saw sebelah utara dan selatan dan para sahabat merubahnya hingga menjadi sudut segi tiga dari arah selatannya, sehingga tidak memungkinkan menghadap kuburan beliau di dalam sholat. Oleh sebab inilah siti Aisyah berkata “ Kalau bukan sebab itu, maka makam Nabi akan ditampakkan “.

Dari ucapan siti Aisyah dan penjelasan al-Qadhi, semakin jelas dan terang bahwa illat / sebab Nabi Saw melaknat kaum Yahudi dan Nashara adalah karena mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat pensujudan yang mereka sembah-sembah. Sehingga mereka menyembah kuburan tersebut dan telah menysirikkan Allah Swt.

Dalam riwayat yang lainnya yaitu riwayat Abu Hurairah, disebutkan bahwasanya nabi Saw bersabda :

 اللهم لا تجعل قبري وثناً لعن الله قوماً اتخذوا من قبور أنبيائهم مساجد
“ Ya Allah, jangan jadikan kuburanku sesembahan, semoga Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujud mereka “.

Setelah Nabi Saw menyebutkan kata watsanan (sesembahan), maka Nabi Saw mengucapkan laknat pada kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujud, maka kalimat La’anallahu qouman dan seterusnya merupakan sebagai penjelas makna watsanan yaitu menyembah kuburan dan sujud pada kuburan yang merupakan perbuatan syirik pada Allah Swt.

Dan juga merupakan isyarat agar umatnya nanti setelah beliau wafat, tidak menjadikan makam beliau Saw seperti yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nashoro pada makam-makam Nabi mereka yaitu menjadikan kuburan para nabi sebagai sesembahan.

Dalam shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan berikut ini :

{ لعن الله اليهود ، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد } يحذر مثل ما صنعوا

“ Semoga Allah melaknat orang Yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi sebagai tempat sujud “. Si perawi hadits ini berkomentar “ Nabi Saw memberi peringatan agar tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh orang Yahudi tersebut “  yaitu menjadikan kuburan sebagai sesembahan.
(Bukhari dan Muslim)

Doa Nabi Saw tersebut agar makamnya tidak dijadikan berhala yang disembah (watsanan yu’bad), merupakan titik penerang atas makna dan illat dari hadits di atas. Dan juga merupakan sebuah isyarat Nabi Saw pada umatnya agar tidak melakukan seperti apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nashoro yaitu menyembah kuburan nabi mereka sebagai watsanan yu’bad.
Dan telah terkabullah doa Nabi Saw tersebut, terbukti kaum muslimin sejak awal hingga sekarang ini tidak ada satu pun yang menjadikan kuburan Nabi Saw sebagai watsanan yu’bad (berhala yang disembah). Fa lillahil hamdu wal minnah..

Karena kita tahu bahwa do’a nabi Saw selalu dikabulkan oleh Allah Swt.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra, bahwasanya Nabi Saw bersabda :

لكل نبي دعوة مستجابة يدعو بها وأريد أن أختبئ دعوتي شفاعة لأمتي في الآخرة
“ Setiap Nabi memiliki do’a yang (pasti) dikabulkan jika ia berdoa, dan aku ingin menyimpan doaku (yang pasti mustajab ini) sebagai syafa’at bagi umatku kelak di akherat “

Imam Ibnu Hajar dalam Fathu Al-Barinya berkata mengenai hadits do’a ini berikut :

وقد استشكل ظاهر الحديث بما وقع لكثير من الأنبياء من الدعوات المجابة ولا سيما نبينا - صلى الله عليه وسلم - وظاهره أن لكل نبي دعوة مستجابة فقط والجواب أن المراد بالإجابة في الدعوة المذكورة القطع بها وما عدا ذلك من دعواتهم فهو على رجاء الإجابة وقيل معنى قوله " لكل نبي دعوة " أي أفضل دعواته ولهم دعوات أخرى

“ Dzahirnya hadits terdapat kemusykilan dengan beberapa doa para Nabi Saw yang msutajabah terutama Nabi kita Muhammad Saw. Dhahir hadits mengatakan bahwa setiap Nabi hanya memiliki satu doa saja. Maka jawabannya adalah yang dimaksud dengan doa yang dikabulkan dalam hadits tersebut adalah “ doa yang pasti dikabulkan “ adapun selain itu dari doa-doa para nabi, maka selalu ada harapan dikabulkan. Ada yang mengartikan hadits tsb bahwa yg dimaskud setiap nabi memiliki satu doa maksudnya adalah satu doa yang paling utama, dan para nabi memiliki doa-doa yg lainnya “.

Komentar para ulama tentang Hadits di atas :

  1. Imam Baidhowi dalam kitab Syarh Az-Zarqani atas Muwaththo’ imam Malik berkata :
قال البيضاوي : لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيما لشأنهم ويجعلونها قبلة ويتوجهون في الصلاة نحوها فاتخذوها أوثانا لعنهم الله ، ومنع المسلمين عن مثل ذلك ونهاهم عنه ، أما من اتخذ مسجدا بجوار صالح أو صلى في مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه ووصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له والتوجه فلا حرج عليه ، ألا ترى أن مدفن إسماعيل في المسجد الحرام عند الحطيم ، ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلي بصلاته .
والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى

Imam Baidhawi berkata : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan tsb, maka mereka telah menjadikannya sebagai sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya.
Adapun orang yang menjadikan masjid di sisi orang shalih atau sholat di perkuburannya dengan tujuan menghadirkan ruhnya dan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan karena pengagungan dan arah qiblat, maka tidaklah mengapa. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya.
Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “
(Kitab syarh Az-Zarqani bab Fadhailul Madinah)
Qoul ini banyak dinukil oleh para ulama pensyarah Hadits seperti imam Ibnu Hajar Al-Astqalani dalam Fathu al-Barinya dan imam Al-Qadhi dalam Faidhul Qadirnya, imam az-Zarqani dalam syarh muwaththo’nya dan selainnya.
Imam Baidhawi membolehkan menjadikan masjid di samping makam orang sholeh atau sholat dipemakaman orang sholeh dengan tujuan meminta kepada Allah agar menghadirkan ruh orang sholeh tersebut dan dengan tujuan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan dengan tujuan pengagungan terhadap makam tersebut atau bukan dengan tujuan menjadikannya arah qiblat.
Dan beliau menghukumi makruh sholat di pemakaman yang ada bongkaran kuburnya karena dikhawatirkan ada najis, jika tidak ada bongkarannya maka hukumnya boleh tidak makruh.
Catatan :
Menurut imam Baidhawi larangan yang bersifat makruh tanzih tersebut, bukan karena kaitannya dengan kuburan, namun kaitannya dengan masalah kenajisan tempatnya. Beliau memperjelasnya dengan kalimat :
لما فيها من النجاسة

Huruf lam dalam kalimat tersebut berfaedah lit ta’lil (menjelasakan sebab). Arti kalimat itu adalah karena pada pekuburan yang tergali terdapat najis. Sehingga menyebabkan sholatnya tidak sah, apabila tidak tergali dan tidak ada najis, maka sholatnya sah dan tidak makruh.
Oleh karenanya imam Ibnu Abdil Barr, menolak dan menyalahkan pendapat kelompok orang yang berdalil engan hadits pelaknatan di atas untuk melarang atau memakruhkan sholat di pekuburan atau menghadap pekuburan. Beliau berkata :
وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
“Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan sholat di maqbarah / pekuburan atau mengarah ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini “.
Karena hadits di atas bukan menyinggung masalah sholat dipekuburan. Namun tentang orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan.
2.      Imam Az-Zarqani dalam kitab Syarh Muwaththo’nya berkata ketika mengomentari makna MASAJID dalam hadits Qootallahu berikut :
( اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ) أي اتخذوها جهة قبلتهم مع اعتقادهم الباطل ، وأن اتخاذها مساجد لازم لاتخاذ المساجد عليها كعكسه ، وقدم اليهود لابتدائهم بالاتخاذ وتبعهم النصارى فاليهود أظلم

“ (Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid / tempat sujud) yang dimaksud adalah mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai arah qiblat mereka dengan aqidah mereka yang bathil. Dan menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid melazimkan untuk menjadikan masjid (tempat sujud) di atas kuburan seperti sebaliknya. Dalam hadits di dahulukan orang Yahudi karena mereka lah yang memulai menjadikan kuburan sbgai masjid kemudian diikuti oleh orang nashoro, maka orang yahudi lebih sesat “.

Kemudian setelah itu beliau menukil ucapan imam Baidhawi tersebut. Dan setelahnya beliau berkomentar :

لكن خبر الشيخين كراهة بناء المساجد على القبور مطلقا ، أي : قبور المسلمين خشية أن يعبد المقبور فيها بقرينة خبر : " اللهم لا تجعل قبري وثنا يعبد " فيحمل كلام البيضاوي على ما إذا لم يخف ذلك
 .
“ Akan tetapi Hadits riwayat imam Bukhari dan Muslim tersebut menunjukkan KEMAKRUHAN membangun masjid di atas kuburan secara muthlaq, yaitu kuburan kaum muslimin karena ditakutkan penyembahan pada orang yang dikubur, dengan bukti hadits “ Ya Allah, jangan jadikan kuburanku sesembahan yang disembah. Maka ucapan imam Baidhawi tersebut diarahkan jika tidak khawatir terjadinya penyembahan pada orang yang disembah “.

  1. Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya at-Tamhid lima fi al-Muwaththo min al-Ma’ani wa al-asaanid :
فى هذا الحديث إباحة الدّعاء على أهل الكُفر، وتحريم السّجود على قبور الأنبياء، وفى معنى هذا أنّه لا يحل السّجود لغير الله جل وعلا، ويحتمل الحديث أنْ لا تُجعل قبور الأنبياء قِبلة يُصلّى إليها. ثم قال ابن عبد البر: وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة

“ Di dalam hadits itu mengandung ; dibolehkannya mendoakan buruk pada orang kafir, diharamkannya sujud di atas kuburan para nabi, semakna juga keharaman sujud pada selain Allah Swt. Hadits itu juga mengandung makna untuk tidak menjadikan kuburan para nabi sebagai arah qiblat yang ia sholat menghadapnya. Kemudian dalam ucapan beliau selanjutanya, beliau berkata “Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan sholat di maqbarah / pekuburan atau mengarah ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini “.
Coba renungkan pendapat imam Ibnu Abdil Barr, bahwa beliau tidak menjadikan hadits di atas sebagai hujjah pelarangan sholat di maqbarah atau sholat menghadap ke maqbarah.  Bahkan beliau menyalahkan orang yang menggunakan hadits di atas sebagai pelarangan sholat di maqbarah atau menghadap maqbarah, meminjam bahasa gaulnya “ Gak nyambung “.

Untuk pembahasan sholat dipekuburan ini, saya akan kupas pada pembahasan berikutnya setelah ini.

  1. Imam Ath-Thibiy dalam kitab Mirqah al-Mafatih syarh Misykah al-Mashobih berkata :
: قال الطيبي : كأنه - عليه السلام - عرف أنه مرتحل ، وخاف من الناس أن يعظموا قبره كما فعل اليهود والنصارى ، فعرض بلعنهم كيلا يعملوا معه ذلك ، فقال : ( لعن الله اليهود والنصارى ) : وقوله : ( اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ) : سبب لعنهم إما لأنهم كانوا يسجدون لقبور أنبيائهم تعظيما لهم ، وذلك هو الشرك الجلي ، وإما لأنهم كانوا يتخذون الصلاة لله تعالى في [ ص: 601 ] مدافن الأنبياء ، والسجود على مقابرهم ، والتوجه إلى قبورهم حالة الصلاة ; نظرا منهم بذلك إلى عبادة الله والمبالغة في تعظيم الأنبياء ، وذلك هو الشرك الخفي لتضمنه ما يرجع إلى تعظيم مخلوق فيما لم يؤذن له ، فنهى النبي - صلى الله عليه وسلم - أمته عن ذلك لمشابهة ذلك الفعل سنة اليهود ، أو لتضمنه الشرك الخفي ، كذا قاله بعض الشراح من أئمتنا ، ويؤيده ما جاء في رواية : ( يحذر ما صنعوا )

Ath-Thibiy berkata “ Seakan-akan Nabi Saw mengetahui bahwa beliau akan meninggal dan khawatir ada beberapa umaatnya yang mengagungi kuburan beliau seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nashara. Maka Nabi mngucapkan kata laknat, agar umatnya tidak melakukan itu pada kuburan Nabi Saw, sehingga Nabi Saw bersabda ; “ Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashoro “ dan sabda Nabi Saw “ Mereka telah menjadikan kuburan para Nabi sebagai tempat sujud mereka.

Sebab adanya pelaknatan, adakalanya mereka konon sujud pada kuburan para nabi sebagai bentuk pengagungan pada nabi  mereka, dan inilah bentuk kesyirikan yang nyata. Dan adakalanya mereka menjadikan sholat pada kuburan para Nabi, sujud pada kuburan mereka dan menghadap kuburan mereka saat sholat, karena mengingat ibadah pada Allah dengan hal semacam itu dan berlebihan di dalam mengagungi para nabi, dan hal ini merupakan bentuk kesyirikan yang samar, karena mengandung pada apa yang kembali akan pengangungan makhluk yang tidak ditoleran ileh syare’at.

Maka Nabi Saw melarang umatnya dari melakukan hal itu karena menyerupainya pada kebiasaan orang Yahudi. Atau mengandung syrirk yang samar sebagaimana dikatakan oleh sebagian pensyarah hadits dari para imam kita. Yang menguatkan hal ini adalah kalimat riawayat berikut “ Nabi Saw memberi peringatan agar tidak melakukan apa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nashoro “.

  1. As-Syaikh As-Sanadi dalam kitabnya Hasyiah As- Sanadi berkomentar tentang maksud hadits di atas sebagai berikut :
ومراده بذلك أن يحذر أمته أن يصنعوا بقبره ما صنع اليهود والنصارى بقبور أنبيائهم من اتخاذهم تلك القبور مساجد إما بالسجود إليها تعظيمًا أو بجعلها قبلة يتوجهون في الصلاة نحوها، قيل : ومجرد اتخاذ مسجد في جوار صالح تبركًا غير ممنوع
“ Yang dimaksud hadits tersebut adalah bahwasanya Nabi Saw memperingatkan umatnya agar tidak berbuat dengan makam beliau sebagaimana orang Yahudi dan Nashoro berbuat terhadap makam para nabi mereka berupa menjadikan kuburan sebagai tempat sujud. Baik sujud pada kuburan dengan rasa ta’dzhim atau menjadikannya sebagai qiblat yang ia menghadap padanya diwaktu sembahyang atau semisalnya. Ada yang berpendapat bahwa seamata-mata menjadikan masjid di samping makam orang sholeh dengan tujuan mendapat keberkahan, maka tidaklah dilarang “ (Hasyiah As-Sanadi juz 2 hal/ 41)

Maka dengan membaca penjelasan siti Aisyah dan komentar para ulama di atas dapat kita tangkap bahwa illat, manath, motif atau sebab pelaknatan Nabi Saw kepada orang yahudi dan nashoro adalah wujudnya penyembahan pada kuburan, mereka menjadikan kuburan sebagai tempat sujud, mereka menjadikan kuburan sebagai sesembahan sehingga ini merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah Swt.

FIQHUL HADITS :

  1. Larangan menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan sebagaimana kaum Yahudi dan Nashoro menjadikan kuburan nabi mereka sebagai tempat peribadatan yang mereka sujud pada kuburan itu.
  2. Nabi Saw melarang umatnya mengikuti perbuatanYahudi dan Nashoro tersebut.
  3. Dalam hadits tersebut tidak menyinggung masalah sholat dipekuburan / pemakaman
  4. Illat atau sebab Nabi Saw mengecam orang yahudi dan nashoro dengan laknat adalah karena mereka menyembah kuburan dan telah menysirikkan Allah Swt.